Media Daerah di Ambang Krisis: Ketika Anggaran Publikasi Menjadi Korban Efisiensi

Opini

Oleh : Riski Putri Fersi Bakoring

Otonomi daerah sejatinya lahir sebagai jawaban atas semangat reformasi. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah masing-masing. Harapannya sederhana namun besar: pelayanan publik semakin baik, pembangunan lebih merata, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

 

Namun realitas yang terjadi saat ini justru memunculkan pertanyaan besar: masihkah otonomi daerah benar-benar berjalan?

 

Di banyak daerah, termasuk di Provinsi Lampung, ruang gerak pemerintah daerah semakin sempit. Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan secara luas telah membuat banyak pemerintah daerah kehilangan keleluasaan dalam menyusun prioritas pembangunan. Berbagai pos anggaran dipangkas, disesuaikan, bahkan dihilangkan demi memenuhi kebijakan penghematan.

 

AKIBATNYA MULAI TERASA DI LAPANGAN

 

Banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi mampu menjalankan program kerja sebagaimana yang telah direncanakan. Kegiatan pembinaan masyarakat berkurang, pelatihan dihentikan, sosialisasi dibatasi, hingga berbagai program pemberdayaan yang sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat terpaksa ditunda karena keterbatasan anggaran.

 

Ironisnya, pemerintah daerah tetap menjadi pihak yang paling sering menerima kritik dari masyarakat ketika pembangunan berjalan lambat. Padahal dalam banyak kondisi, persoalannya bukan terletak pada kemauan pemerintah daerah, melainkan terbatasnya kemampuan fiskal untuk menjalankan program.

 

Jika hampir seluruh kebijakan anggaran ditentukan secara terpusat, sementara daerah hanya menjalankan sisa ruang fiskal yang tersedia, maka muncul pertanyaan mendasar: di mana letak substansi otonomi daerah itu sendiri?

 

Persoalan lain yang juga patut mendapat perhatian serius adalah kondisi industri media.

 

Dalam sistem demokrasi, media dikenal sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, memberikan pendidikan kepada masyarakat, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan rakyat.

 

Sayangnya, sektor ini justru menjadi salah satu yang paling terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran.

 

Di banyak daerah, alokasi anggaran publikasi dan kerja sama media mengalami penurunan yang sangat signifikan. Bahkan tidak sedikit pemerintah daerah yang hampir tidak lagi memiliki ruang anggaran untuk bermitra dengan media lokal.

 

Padahal kerja sama pemerintah dengan media bukanlah bentuk pembungkaman kritik ataupun membeli pemberitaan positif. Media yang profesional tetap terikat pada kode etik jurnalistik dan independensi redaksi.

 

Kerja sama tersebut lebih tepat dipahami sebagai bentuk kemitraan dalam penyebarluasan informasi publik. Pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan berbagai program, kebijakan, pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat. Media menjadi salah satu saluran yang efektif untuk memastikan informasi tersebut sampai kepada publik secara luas.

 

Di sisi lain, media juga menjalankan fungsi kontrol dengan tetap mengkritisi kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Hubungan ini seharusnya bersifat saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

 

Yang lebih mengkhawatirkan, krisis yang dialami media saat ini bukan sekadar persoalan perusahaan.

 

Di balik sebuah media terdapat wartawan, editor, fotografer, videografer, tenaga administrasi, percetakan, hingga keluarga mereka yang menggantungkan hidup dari industri pers. Ketika pendapatan media terus menurun akibat minimnya ruang kerja sama dan lemahnya ekosistem bisnis media daerah, maka yang terancam bukan hanya keberlangsungan perusahaan pers, tetapi juga mata pencaharian ratusan bahkan ribuan pekerja.

 

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin banyak media lokal akan gulung tikar. Dampaknya tentu lebih luas daripada sekadar berkurangnya jumlah perusahaan media. Masyarakat akan kehilangan sumber informasi lokal yang memahami persoalan daerah secara mendalam. Pemerintah juga kehilangan mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

 

DEMOKRASI YANG SEHAT MEMBUTUHKAN MEDIA YANG SEHAT

 

Karena itu, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak dimaknai sebagai penghapusan seluruh ruang komunikasi publik. Pemerintah tetap perlu mencari formulasi yang proporsional agar kebutuhan efisiensi dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan fungsi pelayanan publik, termasuk keterbukaan informasi.

 

Demikian pula dengan semangat otonomi daerah. Efisiensi memang penting, tetapi jangan sampai menghilangkan esensi desentralisasi itu sendiri. Daerah perlu diberikan ruang yang cukup untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya. Sebab pemerintah daerahlah yang paling memahami persoalan riil di lapangan.

 

Otonomi daerah bukan sekadar pembagian kewenangan administratif. Otonomi adalah kepercayaan kepada daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri. Jika ruang itu terus menyempit akibat sentralisasi kebijakan fiskal, maka yang tersisa hanyalah pelaksanaan administrasi, sementara semangat otonomi perlahan kehilangan maknanya.

 

Sudah saatnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah membangun keseimbangan baru: efisiensi tetap dijalankan, namun tanpa mematikan kreativitas daerah, menghambat pelayanan publik, ataupun melemahkan ekosistem pers yang selama ini menjadi salah satu fondasi demokrasi Indonesia.

Loading

Related posts

Leave a Comment